IKASMANSAMKS.ORG – Tindak pidana terorisme adalah masalah yang dapat mengancam ketahanan nasional, karenanya diperlukan payung hukum yang kuat untuk penanggulangan extra ordinary crime tersebut.
Aksi terorisme merupakan salah satu ancaman militer atau ancaman bersenjata dan bukan termasuk ancaman terhadap Kamtibmas, amat berbahaya dan mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI yang tidak dapat hanya ditangani oleh satu institusi saja.
Untuk itu, pelibatan segenap komponen bangsa termasuk TNI niscaya sebagai komponen utama dalam pemberantasan aksi terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara.
Merespon hal tersebut, Fakultas Hukum Unhas menggelar Seminar Nasional dengan tema “Quo Vadis Rperpres tugas TNI dalam mengatasi Aksi terorisme sebagai delegasi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.”
Kegiatan berlangsung secara terbatas di Aula Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H dan live streaming melalui aplikasi zoom dan Youtube Fakultas Hukum Unhas, Kamis 22 Oktober 2020 pukul 14:00 WITA.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum mengatakan tujuan pelaksanaan Seminar Nasional ini untuk mencari dan menemukan jalan tengah serta solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan Perpres Tugas TNI.
Perpres tersebut dalam hal mengatasi aksi terorisme dan menyamakan serta memformulasikan konsep urgensi pelibatan institusi TNI, Polri, dan masyarakat secara sinergis dalam penanggulangan terorisme, agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum nasional dan internasional.
“Terima kasih atas kehadiran para narasumber kita pada hari ini, yang salah satunya ialah Brigjen TNI Edy Imran, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas. Kami bangga sudah ada alumni kami yang menjadi jenderal,” kata pakar hukum agraria ini.
Kegiatan ini menghadirkan Keynote Speaker Wakil Ketua DPR RI Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H.
Hadir juga narasumber lain yakni Romo H.R. Muhammad Syafi’i, SH,M.Hum. (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra), Mayjen TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertahanan dan Keamanan).
Kemudian, Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.H., M.Si. (Inspektur Babinkum TNI), Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.H dan Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. Keduanya merupakan guru besar Fakultas Hukum Unhas.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan Fakultas Hukum Unhas Dr. Muh. Hasrul S.H., M.H menyebut bahwa narasumber yang hadir datang dari berbagai latar belakang tersebut, dari anggota DPR-RI, Mabes TNI, akademisi, dan politisi dimaksudkan untuk memperkaya pokok bahasan.
“Harapannya pembahasan menjadi sangat mendalam dan menarik karena dikaji dari berbagai perspektif,” ucap Dr Hasrul. Karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19, seminar nasional dilaksanakan melalui ruangan terbatas dan virtual.
“Kita laksanakan bersamaan, luring dan daring. Peserta yang hadir di aula Baharuddin Lopa kami batasi hanya 40 orang yang memang diundang secara langsung dari TNI, Polri, LSM, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum,” kata ungkap Aswin Anas S.H., M.H ketua panitia pelaksana seminar ini.
“Tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian kita juga live streaming via youtube dan aplikasi zoom, peserta daring mencapai 300 peserta,” tambahnya.
Seminar Nasional ini berakhir pada pukul 17:30 WITA dengan dua poin krusial. Pertama, Komisi I dan III DPR RI diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan RPerpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme untuk mendapatkan keputusan ketua DPR RI.
Kedua, Ketua DPR RI dapat segera nemberikan persetujuan agar RPerpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme untuk segera ditetapkan oleh Presiden.